UNGKAP PENYIDIKAN KPK
Kosasih Abbas, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTM) Sawidago Poso mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Palu, Sulawesi Tengah, Selasa (25/2).Dalam eksepsi itu, Kosasih bersama penasihat hukumnya mengungkapkan jika proyek PLTM Sawidago Poso masuk dalam DIPA Satuan Kerja Direktorat Jenderal Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementrian ESDM tahun anggaran 2007 dan 2008 yang telah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (KPK). .ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ed/pd/14.