MANTAN JAKSA SUBRI DIPERIKSA KPK
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah NTB Subri berada dalam mobil tahanan usai pemeriksaan terkait kasus suap sengketa tanah di Praya, Jakarta, Jumat (14/3). Subri tertangkap tangan seusai menerima uang tunai 16.400 dollar AS atau setara Rp 190 juta dan Rp 23 juta terkait perkara pidana terkait tanah di Praya bersama pengusaha Lusita Ani Razak (LAR) di sebuah hotel di kawasan Senggigi Lombok NTB. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/ed/mes/14