LARANGAN MELAUT

  • 11 Mei 2007 18:25 WIB
LARANGAN MELAUT
JAKARTA, 11/5- LARANGAN MELAUT. Nahkoda kapal KM Levia I Andi Kurniawan (kiri) dan Mualim I Sumaryono (kanan) mendengarkan putusan hakim dalam persidangan di Mahkamah Pelayaran, Jakarta, Jumat (11/5). Andi dijatuhi hukuman tidak boleh melaut dengan kapal berbendera Indonesia selama 5 bulansementara Sumaryono selam 3 bulan. FOTO ANTARA/Prasetyo Utomo/pd/07.
Foto Terkait
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1322
Ukuran Berkas
159.84 KB
Disiarkan
11/05/2007 18:25 WIB
Fotografer
Prasetyo Utomo
Editor