EKSEKUSI
JAKARTA, 24/10 - EKSEKUSI BOM BALI. Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Jasman Panjaitan memperlihatkan surat keputusan (SK) saat menyampaikan rencana eksekusi terpidana mati bom Bali, di Jakarta, Jumat (24/10). Kejaksaan Agung RI menyatakan eksekusi terpidana mati bom Bali Amrozi, Imam Samudera, dan Ali Gufron dilaksanakan di LP Nusa Kambangan, Jawa Tengah pada awal November 2008 mendatang. FOTO ANTARA/Jefri Aries/ss/hp/08