TERORIS

  • 21 Mei 2007 17:26 WIB
TERORIS
SEMARANG, 21/5 -TERDAKWA. Terdakwa Benny Irawan, mantan sipir LP Krobokan Bali usai mengikuti lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kemarin (21/5). Benny Irawan yang didakwa memberikan laptop pada Imam Samudera dituntut oleh jaksa penuntut umum hukuman 11 tahun penjara.FOTO ANTARA/Haryo Setyaki/mes/07
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1326
Ukuran Berkas
183.76 KB
Disiarkan
21/05/2007 17:26 WIB
Fotografer
Haryo Setyaki
Editor