SIDANG VONIS NELAYAN ASING

  • 26 Maret 2015 17:15 WIB
SIDANG VONIS NELAYAN ASING
Dua warganegara Malaysia dan Myanmar yang menjadi terdakwa kasus pencurian ikan, Ho Chi Chom (kanan) dan Tun Nang Ak Sat Oo (kiri) digiring petugas usai menjalani persidangan dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (26/3). Kedua terdakwa yang merupakan nahkoda dan kepala kamar mesin kapal pukat trawl berbendera Malaysia itu akhirnya dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp.750 juta, karena terbukti bersalah melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia pada 28 Januari 2015. ANTARA FOTO/Septianda Perdana/ss/pd/15
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3456x2304
Ukuran Berkas
833.74 KB
Disiarkan
26/03/2015 17:15 WIB
Fotografer
Septianda Perdana
Editor