PERDAGANGAN ORGAN SATWA DILINDUNGI

  • 12 September 2015 15:25 WIB
PERDAGANGAN ORGAN SATWA DILINDUNGI
Pedagang menunjukkan organ satwa dilindungi yang dijajakan di Banda Aceh, Aceh, Sabtu (12/9). Organ yang diperolehnya dari Jambi berupa gading dan rahang gajah, taring dan kulit serta kumis harimau yang telah diolah itu dijual Rp700 ribu - Rp3 juta lebih, dan legal diperjualbelikan apabila telah masuk penangkaran dan telah disertifikasi oleh pihak terkait. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/15.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x2000
Ukuran Berkas
2.5 MB
Disiarkan
12/09/2015 15:25 WIB
Fotografer
Irwansyah Putra
Editor