SIDANG TERORISME

  • 4 Juni 2007 17:15 WIB
SIDANG TERORISME
SEMARANG, 4/6 - SIDANG TERORISME. Terdakwa tindak pidana terorisme, Agung Setyadi alias Pakne, duduk mendengarkan tuntutan, pada sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (4/6). Terdakwa yang juga dosen Fakultas Teknik Informatika sebuah perguruan tinggi (PT) di Semarang itu dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa karena dinilai terbukti telah mengirimkan laptop kepada terpidana mati kasus Bom Bali I, Imam Samudra, di LP Kerobokan Denpasar, Bali. FOTO ANTARA/R Rekotomo/nz/07
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1409
Ukuran Berkas
261.76 KB
Disiarkan
04/06/2007 17:15 WIB
Fotografer
R Rekotomo
Editor