SIDANG TERORISME
SEMARANG, 4/6 - SIDANG TERORISME. Terdakwa tindak pidana terorisme, Agung Setyadi alias Pakne, duduk mendengarkan tuntutan, pada sidang lanjutan, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (4/6). Terdakwa yang juga dosen Fakultas Teknik Informatika sebuah perguruan tinggi (PT) di Semarang itu dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa karena dinilai terbukti telah mengirimkan laptop kepada terpidana mati kasus Bom Bali I, Imam Samudra, di LP Kerobokan Denpasar, Bali. FOTO ANTARA/R Rekotomo/nz/07