SIDANG TERORISME
JAKARTA, 28/4- SIDANG TERORISME . Tiga terdakwa teroris Palembang Muhammad Hasan alias Fajar Taslim (kanan) , Ali Mashudi alias Zubair (tengah), dan Wahyudi alias Yudi (kiri) mendengarkan pembacaan putusan di pengadilan negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/4). Fajar Taslim divonis 18 tahun, Ali Masyhudi divonis 10 tahun, sedangkan Wahyudi divonis 12 tahun . FOTO ANTARA/Dimas/pras/ss/mes/09.