SIDANG TERORISME
SEMARANG, 18/6 - LIMA TAHUN PENJARA. Terdakwa tindak pidana terorisme, Benny Irawan alias Abu Hanafi (kanan), berdiskusi dengan penasehat hukumnya, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis, di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (18/6). Terdakwa yang juga mantan sipir Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan Bali itu divonis lima tahun penjara karena terbukti telah memasukkan laptop bagi terpidana mati kasus Bom Bali I, Imam Samudera. FOTO ANTARA/R R ekotomo/nz/07