KASUS PENIMBUNAN 35 TON GULA

  • 23 Mei 2017 18:05 WIB
KASUS PENIMBUNAN 35 TON GULA
Seorang polisi menata barang bukti karung berisi gula kristal putih merek Gendhis produksi PT GMM Blora yang tanpa SNI, saat rilis perkara tersebut di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (23/5). Satgas Mafia Pangan Ditreskrimsus Polda Jateng membongkar penimbunan 39 ton gula kristal putih tanpa SNI dan tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan tentang perdagangan gula yang disimpan di sebuah gudang pabrik kayu lapis PT KMP di Kendal, Jateng. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/pd/17.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2487
Ukuran Berkas
1.31 MB
Disiarkan
23/05/2017 18:05 WIB
Fotografer
R. Rekotomo
Editor