STANDAR TAHAN GEMPA

  • 19 Oktober 2009 19:08 WIB
STANDAR TAHAN GEMPA
JAKARTA, 19/10 - STANDAR TAHAN GEMPA. Dua orang pekerja membongkar bangunan perkantoran di kawasan Salemba, Jakarta, Senin (19/10). Terkait gempa yang terjadi beberapa waktu lalu, Pemprov DKI kembali menggiatkan standarisasi struktur bangunan sesuai dengan SNI Tahan Gempa tahun 2002, serta Peraturan Beton Indonesia (PBI) tahun 1971 yang terdapat pada ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/ama/09
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1360
Ukuran Berkas
746.68 KB
Disiarkan
19/10/2009 19:08 WIB
Fotografer
Yudhi Mahatma
Editor