KASUS PEMBUNUHAN WARTAWAN

  • 15 Februari 2010 16:45 WIB
KASUS PEMBUNUHAN WARTAWAN
DENPASAR, 15/2 - KASUS PEMBUNUHAN WARTAWAN. Terdakwa kasus pembunuhan wartawan, I Nyoman Susrama (tengah) mendengarkan vonis hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (15/2). Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi terdakwa karena dinyatakan bersalah ikut terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap wartawan Radar Bali, A.A Narendra Prabangsa yang didasari oleh pemberitaan penyimpangan proyek di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Bangli. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/ed/nz/10.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1441
Ukuran Berkas
567.08 KB
Disiarkan
15/02/2010 16:45 WIB
Fotografer
Nyoman Budhiana
Editor