HAK KEPERDATAAN KORBAN TSUNAMI PALU
Sebuah papan nama penanda kepemilikan lahan dipasang warga di bekas terjangan tsunami di Pantai Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (12/8/2019). Pemasangan papan nama itu sebagai penegasan hak keperdataan warga atas lahan tersebut yang oleh pemerintah setempat telah ditetapkan sebagai "Red Zone" atau kawasan bahaya bencana yang tak boleh dibangun kembali. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ama.