HAK KEPERDATAAN KORBAN TSUNAMI PALU

  • 12 Agustus 2019 20:45 WIB
HAK KEPERDATAAN KORBAN TSUNAMI PALU
Sebuah papan nama penanda kepemilikan lahan dipasang warga di bekas terjangan tsunami di Pantai Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Senin (12/8/2019). Pemasangan papan nama itu sebagai penegasan hak keperdataan warga atas lahan tersebut yang oleh pemerintah setempat telah ditetapkan sebagai "Red Zone" atau kawasan bahaya bencana yang tak boleh dibangun kembali. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/ama.
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2657
Ukuran Berkas
1.85 MB
Disiarkan
12/08/2019 20:45 WIB
Fotografer
Basri Marzuki
Editor
Audy Mirza Alwi