SIDANG TUNTUTAN KASUS SUAP BUPATI NONAKTIF JEPARA
Terdakwa kasus suap terhadap hakim PN Semarang yang mengadili gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka, Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi (depan), meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (13/8/2019). Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut Ahmad Marzuqi dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politiknya selama lima tahun. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/nz.