DUDHIE DITUNTUT
JAKARTA, 26/4 - DITUNTUT 3 TAHUN. Politikus PDI Perjuangan, Dudhie Makmun Murod saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/4). Dudhie dituntut tiga tahun penjara dalam kasus suap cek pelawat saat pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/mes/10.