DAKWAAN BOWO SIDIK PANGARSO
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso mendengarkan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Anggota DPR Fraksi Golkar tersebut didakwa atas dugaan menerima suap sebanyak Rp2,6 miliar berkaitan dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) untuk membantu mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/foc.