Ujian SIM
ACEH SELATAN, 27/4 - UJIAN SIM. Seorang warga mengikuti ujian praktek mengemudi untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Mapolres Aceh Selatan, Selasa (27/4). Sesuai dengan UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) apabila pengendara tidak memiliki SIM akan dikenakan sanksi denda Rp1 juta atau kurungn penjara selama empat bulan. FOTO ANTARA/Irwansyah Putra/pd/10.