TERSANGKA PEMBUNUHAN ANAK DIBAWAH UMUR
Kapolres Tegal, AKBP Dwi Agus (kedua kanan) didampingi Bupati Tegal, Umi Azizah (kedua kiri) menunjukkan lima tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan anak dibawah umur saat ungkap kasus di Polres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2019). Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan lima tersangka yang masih remaja AM (20), MS (18), SA (24), NL (17) dan AI (15) yang telah membunuh Nur Hikmah (16) dan para tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.