TERSANGKA PEMBUNUHAN ANAK DIBAWAH UMUR
Polisi menunjukkan lima tersangka kasus pembunuhan anak dibawah umur saat ungkap kasus di Polres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2019). Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan lima tersangka yang masih remaja AM (20), MS (18), SA (24), NL (17) dan AI (15) yang telah membunuh Nur Hikmah (16) dan para tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.