TERSANGKA REKONDISI MOTOR BEKAS
Polisi memeriksa barang bukti dan tiga tersangka rekondisi motor bekas saat ungkap kasus di Polres Tegal, Jawa Tengah, Kamis (15/8/2019). Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan tiga tersangka rekondisi motor YL (50), HS (43) dan AG (37) dengan modus membeli motor bekas kemudian meriset kilometer menjadi nol dan menjual ke oknum showroom (toko jual beli motor). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/hp.