TERANCAM HUKUMAN MATI.
DENPASAR, 27/4 - TERANCAM HUKUMAN MATI. Dua warga negara Malaysia, Chang Cheng Weng (3 kanan) dan Boo Guan Teik (kanan) menyaksikan pemeriksaan barang bukti sabu-sabu saat sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (27/4). Kedua warga Malaysia tersebut didakwa menyelundupkan narkotika golongan I ke Bali yaitu berupa 2,2 Kg sabu-sabu sehingga terancam hukuman mati. FOTO ANTARA/Nyoman Budhiana/Koz/pd/10.