SIDANG TUNTUTAN KASUS DANA HIBAH KEMENPORA
Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI, Mulyana (kiri), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo (tengah) dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (kelima kanan) meninggalkan ruang sidang usai pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Mantan Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan, sedangkan Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dituntut lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.