REKONSTRUKSI PEMBUNUHAN ANAK DIBAWAH UMUR
Lima tersangka memperagakan adegan pembunuhan saat rekontruksi kasus pembunuhan anak dibawah umur di Asrama Polisi Kalibliruk, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Selasa (20/8/2019). Rekonstruksi pembunuhan oleh lima tersangka yang masih remaja AM (20), MS (18), SA (24), NL (17) dan AI (15) tersebut memperagakan 35 adegan pembunuhan Nur Hikmah (16) dengan cara pesta minuman keras, diperkosa dan dibunuh lalu dimasukkan ke dalam karung. Para tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/pd.