SIDANG PUTUSAN ASTY WINASTI
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Asty Winasti berjalan meninggalkan ruangan seusai mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2019). Asty Winasti divonis hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah menyuap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso sebesar USD 158,733 dan Rp311 juta dengan tujuan untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT Pilog). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/pras.