PENYELUNDUPAN NARKOBA

  • 4 Mei 2010 15:10
PENYELUNDUPAN NARKOBA
ENTIKONG, 4/5 - PENYELUNDUPAN NARKOBA. Dua tersangka kepemilikan 8 Kg sabu-sabu, Aryati Elizabeth (kanan) dan Lidya Putri, saat gelar perkara di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe A3 Entikong, Sanggau, Kalbar, Selasa (4/5). Sabu-sabu senilai Rp12 miliar tersebut berhasil diamankan dari tangan tersangka saat mereka melintas di Pos Pengawasan Lintas Batas (PPLB) Entikong dengan menggunakan bus, dari Kuching (Malaysia) ke Pontianak (Indonesia). FOTO ANTARA/Jessica Wuysang/ed/nz/10
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1360
Ukuran Berkas
146.91 KB
Disiarkan
04/05/2010 15:10 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor