TUNTUTAN HAMKA YANDHU

  • 4 Mei 2010 19:30 WIB
TUNTUTAN HAMKA YANDHU
JAKARTA, 4/5 - TUNTUTAN HAMKA YANDHU. Terdakwa Hamka Yandhu usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (4/5). Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 1999-2004 tersebut dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara, denda Rp 150 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan karena diduga menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/mes/10
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3693x2496
Ukuran Berkas
395.97 KB
Disiarkan
04/05/2010 19:30 WIB
Fotografer
Puspaperwitasari
Editor