TUNTUTAN HAMKA YANDHU
JAKARTA, 4/5 - TUNTUTAN HAMKA YANDHU. Terdakwa Hamka Yandhu mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (4/5). Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI periode 1999-2004 tersebut dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara, denda Rp 150 juta dengan subsidair 6 bulan kurungan karena diduga menerima suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004 yang dimenangkan oleh Miranda Swaray Goeltom. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/mes/10