PENGUNGKAPAN PEREDARAN BIBIT JAGUNG ILEGAL
Polisi memperlihatkan sejumlah tersangka beserta barang bukti kasus peredaran bibit jagung ilegal saat rilis di Polres Kediri, Jawa Timur, Senin (26/8/2019). Polisi mengamankan tiga orang tersangka produsen bibit ilegal atas laporan dari perusahaan bibit PT Agri Makmur Pertiwi, dan akan dijerat dengan UU tentang Perlindungan Varietas Tanaman dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun serta denda sebanyak Rp2,5 miliar. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/wsj.