PENERAPAN SANKSI DENDA PERDA KOTA BOGOR
Sejumlah anak bermain di aliran Sungai Ciliwung, Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2019). Pemerintah Kota Bogor akan segera menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, yaitu terkait sanksi denda Rp50 juta bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah dan buang air besar (BAB) di sungai. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.