PENERAPAN SANKSI DENDA PERDA KOTA BOGOR

  • 28 Agustus 2019 15:15
PENERAPAN SANKSI DENDA PERDA KOTA BOGOR
Suasana bantaran Sungai Ciliwung di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (28/8/2019). Pemerintah Kota Bogor akan segera menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum, yaitu terkait sanksi denda Rp50 juta bagi masyarakat yang kedapatan buang sampah dan buang air besar (BAB) di sungai. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2672
Ukuran Berkas
1.65 MB
Disiarkan
28/08/2019 15:15 WIB
Fotografer
Yulius Satria Wijaya
Editor
Widodo S Jusuf