UJI UU KESEHATAN
JAKARTA, 6/5 - UJI UU KESEHATAN. Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prio Sidi Pratomo mewakili IDI sebagai pihak terkait menyampaikan keterangan dalam sidang pleno uji materi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (6/5). Menurut para pemohon prinsipal, Misran dkk, pemberlakuan Pasal 108 ayat (1) beserta penjelasannya serta Pasal 190 ayat (1) UU Kesehatan tersebut tidak saja merugikan hak konstitusional para pemohon tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian hak konstitusional seluruh tenaga keperawatan yang bertugas di daerah terpencil, tidak ada dokter, tidak ada apotek dan tidak ada tenaga apoteker di seluruh Indonesia. FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf/ss/ama/10.