APEL PERDANA PNS DENGAN BAHASA ACEH
Sejumlah pejabat Pegawai Negeri Sipil (PNS) menunjukkan surat edaran walikota Lhokseumawe tentang "wajib berbahasa Aceh" usai apel perdana menggunakan bahasa Aceh di halaman kantor Walikota Lhokseumawe, Aceh, Jumat, (29/8/2019). Walikota setempat melalui surat edaran nomor 050/339/2019 memberlakukan wajib berkomunikasi dengan bahasa Aceh pada setiap Jumat baik lisan maupun tulisan surat menyurat internal bagi pegawai instansi pemerintah, lembaga pendidikan (sekolah) dan seluruh lapisan masyarakat lokal dan pendatang dalam rangka menguatkan dan melestarikan nilai-nilai budaya dari pengaruh globalisasi, aturan tersebut akan disahkan kedalam peraturan daerah. ANTARA FOTO/Rahmad/ama.