SIDANG PENYELUNDUP SATWA LANGKA DILINDUNGI
Sejumlah terdakwa penyelundup satwa langka dilindungi meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Dumai di Dumai, Riau, Senin (2/9/2019). Sidang putusan bagi empat orang terdakwa Suwardi, Tarno, Yogo Atminto dan Ahmad Nur Habib tersebut ditunda karena Majelis Hakim belum siap dengan amar putusannya. Sebelumnya JPU menuntut keempat terdakwa selama enam tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider enam bulan kurungan karena diduga akan menyelundupkan dua ekor owa ungko dan 38 ekor burung cenderawasih, kakatua raja hitam dan burung rangkong ke Malaysia pada (21/3). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/wsj.