SIDANG VONIS KASUS SUAP BUPATI NONAKTIF JEPARA
Terdakwa kasus suap terhadap hakim Pengadilan Negeri Semarang yang mengadili gugatan praperadilan tentang penetapan tersangka, Bupati nonaktif Jepara Ahmad Marzuqi (kiri), bersama penasihat hukumnya, usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/9/2019). Majelis hakim memvonis Ahmad Marzuqi dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. ANTARA FOTO/R. Rekotomo/aww.