HIBAH BARANG RAMPASAN NEGARA
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang (kiri) bersama Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan HB X (kanan) menunjukkan MOU hibah barang rampasan negara kepada Pemda DIY di Kepatihan Yogyakarta, Rabu (4/9/2019). Sesuai Surat Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan Nomor S-485/MK.6/2019 tanggal 19 Juli 2019 hal Persetujuan Hibah Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara kepada Pemda DIY, saat ini KPK menghibahkan barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan senilai Rp4,4 miliar. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/foc.