SIDANG VONIS BUPATI MESUJI NONAKTIF KHAMAMIK

  • 5 September 2019 16:25
SIDANG VONIS BUPATI MESUJI NONAKTIF KHAMAMIK
Bupati Mesuji nonaktif, terdakwa kasus suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Khamamik (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (5/9/2019). Khamamik divonis dengan pidana penjara delapan tahun, denda Rp250 juta, subsider 5 bulan, serta dicabut hak politiknya selama empat tahun. ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
3500x2354
Ukuran Berkas
1.72 MB
Disiarkan
05/09/2019 16:25 WIB
Fotografer
Ardiansyah
Editor
Audy Mirza Alwi