SIDANG VONIS KASUS FEE PROYEK MESUJI
Terdakwa kasus suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendar (tengah) dipeluk keluarganya saat keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (5/9/2019). Mantan Sekretaris PUPR Kabupaten Mesuji tersebut divonis dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan. ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama.