SIDANG VONIS KASUS FEE PROYEK MESUJI
Terdakwa kasus suap fee proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Taufik Hidayat (tengah), berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung, Kamis (5/9/2019). Adik kandung Bupati Mesuji nonaktif Khamami tersebut divonis majelis hakim dengan pidana penjara enam tahun, denda Rp200 juta, subsider 2 bulan. ANTARA FOTO/Ardiansyah/ama.