KPK-Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan)
JAKARTA, 3/8 - SITAAN NEGARA. Refleksi pejabat gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) memeriksa mobil sitaan KPK di Cipinang Jakarta, Jumat (3/8). Sebanyak 14 mobil mewah dan 5 bus sitaan dari berbagai kasus korupsi oleh KPK diserahkan Rupbasan sesuai ketentuan pasal 44 KUHAP tentang penyitaan. FOTO ANTARA/Andika Wahyu/nz/07.