PLEDOI HAMKA YANDHU
JAKARTA, 11/5 - PLEDOI HAMKA YANDHU. Terdakwa kasus dugaan menerima suap dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia tahun 2004, Hamka Yandhu usai sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/5). Dalam pledoinya, mantan anggota DPR tersebut menyatakan Nunun Nurbaeti dan Ahmad Hakim Safari turut bersama-sama dalam perbuatan korupsi yang dilakukannya. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/ama/10