PEMUSNAHAN BARANG IMPOR ILEGAL
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono (kedua kanan) memusnahkan sejumlah barang hasil temuan impor tidak sesuai izin di Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019). Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN memusnahkan ratusan jenis barang impor ilegal asal China di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jateng dengan total kerugian negara mencapai sekitar enam miliar rupiah. ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.