PEMUSNAHAN BARANG IMPOR ILEGAL

  • 9 September 2019 15:00 WIB
PEMUSNAHAN BARANG IMPOR ILEGAL
Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono (kedua kanan) memusnahkan sejumlah barang hasil temuan impor tidak sesuai izin di Tuntang, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Senin (9/9/2019). Kementerian Perdagangan melalui Ditjen PKTN memusnahkan ratusan jenis barang impor ilegal asal China di luar kawasan pabean (post border) periode Januari-Agustus 2019 di wilayah Jateng dengan total kerugian negara mencapai sekitar enam miliar rupiah. ANTARA FOTO/Aji Styawan/foc.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.23 MB
Disiarkan
09/09/2019 15:00 WIB
Fotografer
Aji Styawan
Editor
Fanny Octavianus