PAJAK BAHAN BAKAR
JAKARTA, 14/5 - PAJAK BAHAN BAKAR. Seorang pengendara motor mengisi kendaraannya dengan bbm di SPBU di kawasan Harmoni, Jakarta, Jumat (14/5). Pajak bahan bakar kendaraan bermotor di DKI naik dari 5 persen menjadi 10 persen menyusul di berlakukannya UU no.28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/hp/10.