PAJAK BAHAN BAKAR

  • 14 Mei 2010 15:00 WIB
PAJAK BAHAN BAKAR
JAKARTA, 14/5 - PAJAK BAHAN BAKAR. Seorang pengendara motor mengisi kendaraannya dengan bbm di SPBU di kawasan Harmoni, Jakarta, Jumat (14/5). Pajak bahan bakar kendaraan bermotor di DKI naik dari 5 persen menjadi 10 persen menyusul di berlakukannya UU no.28/2009 tentang pajak dan retribusi daerah. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/hp/10.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
2500x1660
Ukuran Berkas
390.25 KB
Disiarkan
14/05/2010 15:00 WIB
Fotografer
Rosa Panggabean
Editor