PEMUSNAHAN BARANG IMPOR ILEGAL
Petugas Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag memusnahkan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin di kawasan Pergudangan Tambak Langon Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019). Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin berupa raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas senilai Rp8 miliar dari empat importir. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.