PEMUSNAHAN BARANG IMPOR ILEGAL

  • 10 September 2019 14:55 WIB
PEMUSNAHAN BARANG IMPOR ILEGAL
Petugas Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag memusnahkan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin di kawasan Pergudangan Tambak Langon Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019). Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin berupa raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas senilai Rp8 miliar dari empat importir. ANTARA FOTO/Umarul Faruq/aww.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.09 MB
Disiarkan
10/09/2019 14:55 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor
Andika Wahyu