PENGGAGALAN PENYELUNDUPAN SATWA DILINDUNGI
Petugas menunjukkan barang bukti burung di Unit Pelayanan II Bidang Karantina Hewan di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019). Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggagalkan penyelundupan 74 ekor burung dilindungi dari berbagai jenis diantaranya Kakatua Jambul Jingga (Cacatua sulphurea citrinocristata), Kakatua Jambul Kuning (Cacatua sulphurea) dan Nuri Bayan (Eclectus roratus) yang diamankan dari dua truk di atas kapal KM Dharma Rucitra VII. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.