POLISI GEREBEK PABRIK MAKANAN RINGAN TANPA IJIN

  • 10 September 2019 20:00 WIB
POLISI GEREBEK PABRIK MAKANAN RINGAN TANPA IJIN
Polisi menunjukkan barang bukti makanan ringan yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat penggerebekan Satreskrim Polrestabes Surabaya di pabrik kawasan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019). Tim Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus tindak pidana pabrik yang memproduksi makanan ringan dan mengedarkan hasil produksi makanan kepasaran tanpa memperhatikan higienis barang dan tidak memiliki izin edar dari BPOM serta tidak memiliki izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.65 MB
Disiarkan
10/09/2019 20:00 WIB
Fotografer
Umarul Faruq
Editor
Widodo S Jusuf