POLISI GEREBEK PABRIK MAKANAN RINGAN TANPA IJIN
Polisi menunjukkan barang bukti makanan ringan yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) saat penggerebekan Satreskrim Polrestabes Surabaya di pabrik kawasan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (10/9/2019). Tim Tindak Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polrestabes Surabaya mengungkap kasus tindak pidana pabrik yang memproduksi makanan ringan dan mengedarkan hasil produksi makanan kepasaran tanpa memperhatikan higienis barang dan tidak memiliki izin edar dari BPOM serta tidak memiliki izin pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). ANTARA FOTO/Umarul Faruq/wsj.