PEMUSNAHAN ROKOK ILEGAL DI ACEH
Sejumlah unsur Forkompimda bersiap membakar rokok ilegal berbagai merek saat pemusnahan barang bukti di kawasan Pelabuhan Krunggeukuh, Aceh Utara, Aceh, Kamis (12/9/2019). Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tipe Madya Pabean C Lhokseumawe melakukan pemusnahan sebanyak 26 kardus atau 359.852 batang barang bukti rokok ilegal hasil sitaan dari sejumlah daerah di Aceh sejak Januari hingga September 2019. ANTARA FOTO/Rahmad/pd.