VONIS KASUS KORUPSI DANA HIBAH KEMENPORA

  • 12 September 2019 18:30 WIB
VONIS KASUS KORUPSI DANA HIBAH KEMENPORA
Mantan Staf Kemenpora Eko Triyanto (kiri) berjalan saat menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis yang dilakukan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Majelis hakim memutuskan Adhi dan Eko divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan, karena dianggap terbukti bersalah terlibat kasus suap bersama Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, guna mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI pada Tahun Anggaran 2018. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.
Foto Terkait
Tags:
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.09 MB
Disiarkan
12/09/2019 18:30 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Pandu Dewantara