VONIS UDJU
JAKARTA, 17/5 - VONIS UDJU. Mantan Anggota DPR RI Udju Djuhaeri (kanan) dan Mantan Anggota DPR RI Dudhie Makmun Murod berbincang ketika menanti sidang vonis dalam kasus dugaan penerimaan suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004 yang dimenangkan Miranda Goeltom di ruang tunggu terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/5). Udju dan Dudhie divonis dua tahun penjara dengan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan penjara . FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ss/hp/10.