ROTASI PEJABAT KEJAKSAAN
JAKARTA, 18/5 - ROTASI PEJABAT KEJAKSAAN. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto (kanan) didampingi Kabid.Hub.Media, Khaeruddin Sipahutar (kiri) menyampaikan salinan Keputusan Presiden Nomor 58/M/2010 tentang alih tugas rotasi di lingkungan jaksa agung muda, Jakarta, Selasa (18/5). Surat tertanggal 11 Mei 2010 itu menetapkan bahwa pertama memberhentikan dengan hormat dari jabatannya: M Amari dari jabatan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Edwin Pamimpin Situmorang dari Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-PTUN), Kamal Sofyan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Hamzah Tadja dari jabatan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM-Was), dan Marwan Effendy dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus). FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma/10